Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  161 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 223 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 189 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 153 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 230 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 229 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 164 Kali
Tupoksi
30 April 2014 | 147 Kali
RKP Desa
29 Juli 2013 | 525 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 230 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 229 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 223 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 189 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 175 Kali
LINMAS
30 April 2014 | 172 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
30 April 2014 | 139 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 148 Kali
Prestasi Desa
07 November 2014 | 164 Kali
Tupoksi
20 April 2014 | 156 Kali
Produk Desa
30 April 2014 | 134 Kali
Gapoktan
29 Juli 2013 | 525 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
20 April 2014 | 141 Kali
Peternakan

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Sumur Gede No.01 Desa Trantang
Desa : Trantang
Kecamatan : Kerek
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62356
Telepon :
Email : pemdestrantang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:126
    Kemarin:132
    Total Pengunjung:68.821
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.227.251.94
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital